Dalam Self Assessment System seperti yang berlaku di Indonesia, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan wajib dihitung, dibuat dan dilaporkan oleh WP yang bersangkutan. SPT tahunan juga adalah cerminan seluruh kepatuhan jenis pajak dalam satu tahun. Tetapi cukupkah pengetahuan yang dimiliki setiap WP untuk mengisi SPT Tahunan secara jelas, Benar dan Lengkap ?
Batch 1 : 6 Maret 2020
Batch 2 : 20 Maret 2020
Hotel Grand Kemang Jakarta
1. Penghasilan dan biaya menurut perpajakan
2. Penghasilan bukan Objek pajak dan biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan
3. Penyusutan aktiva tetap(mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi.
4. Biaya penyisihan atau cadangan dan Kredit Pajak.
5. Sumbangan, Biaya Promosi, software, dll
6. Perhitungan Laba Rugi selisih kurs
7. Peluang-peluang melakukan efisiensi PPh Badan yang berkaitan dengan biaya SDM
8. Rekonsiliasi fiskal PPh Badan dengan PPh pasal 21, PPh Badan dengan PPN
9. Perhitungan PPh Badan dan Fasilitas pengurangan tarif 50% bagi UMKM
10. Kompensasi Kerugian
11. Penghitungan angsuran PPh pasal 25
12. Benchmarking Ratio dan sekilas Transfer Pricing
13. Teknik membuat Rekonsiliasi PPh Badan
14. Tax Planning & Management Resiko
15. Formulir SPT Tahunan
16. Pengisian e-SPT PPh Badan
1. Peserta dapat mengupdate informasi dan peraturan terbaru.
2. Peserta mengetahui dan memahami penentuan penghasilan biaya dan bukan biaya secara pajak.
3. Peserta mampu mempersiapkan kertas kerja, rekonsiliasi dari laporan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal.
4. Peserta mampu melakukan evaluasi dan koreksi atas pelaksanaan administrasi yang belum tepat.
5. Peserta mampu untuk menghitung PPh Badan terutang, mengisi SPT Tahunan PPh Badan dan melaporkannya melalui media e-SPT
6. Peserta mampu memahami dan menyelesaikan kasus terkait PPh badan di lingkup usahanya masing-masing.
Dalam Self Assessment System seperti yang berlaku di Indonesia, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan wajib dihitung, dibuat dan dilaporkan oleh WP yang bersangkutan. SPT tahunan juga adalah cerminan seluruh kepatuhan jenis pajak dalam satu tahun. Tetapi cukupkah pengetahuan yang dimiliki setiap WP untuk mengisi SPT Tahunan secara jelas, Benar dan Lengkap ?
Batch 4 : 15 Mei 2019
Batch 5 : 22 Mei 2019
Balairung Hotel, Matraman – Jakarta Timur
1. Penghasilan dan biaya menurut perpajakan
2. Penghasilan bukan Objek pajak dan biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan
3. Penyusutan aktiva tetap(mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi.
4. Biaya penyisihan atau cadangan dan Kredit Pajak.
5. Sumbangan, Biaya Promosi, software, dll
6. Perhitungan Laba Rugi selisih kurs
7. Peluang-peluang melakukan efisiensi PPh Badan yang berkaitan dengan biaya SDM
8. Rekonsiliasi fiskal PPh Badan dengan PPh pasal 21, PPh Badan dengan PPN
9. Perhitungan PPh Badan dan Fasilitas pengurangan tarif 50% bagi UMKM
10. Kompensasi Kerugian
11. Penghitungan angsuran PPh pasal 25
12. Benchmarking Ratio dan sekilas Transfer Pricing
13. Teknik membuat Rekonsiliasi PPh Badan
14. Tax Planning & Management Resiko
15. Formulir SPT Tahunan
16. Pengisian e-SPT PPh Badan
1. Peserta dapat mengupdate informasi dan peraturan terbaru.
2. Peserta mengetahui dan memahami penentuan penghasilan biaya dan bukan biaya secara pajak.
3. Peserta mampu mempersiapkan kertas kerja, rekonsiliasi dari laporan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal.
4. Peserta mampu melakukan evaluasi dan koreksi atas pelaksanaan administrasi yang belum tepat.
5. Peserta mampu untuk menghitung PPh Badan terutang, mengisi SPT Tahunan PPh Badan dan melaporkannya melalui media e-SPT
6. Peserta mampu memahami dan menyelesaikan kasus terkait PPh badan di lingkup usahanya masing-masing.
Dalam Self Assessment System seperti yang berlaku di Indonesia, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan wajib dihitung, dibuat dan dilaporkan oleh WP yang bersangkutan. SPT tahunan juga adalah cerminan seluruh kepatuhan jenis pajak dalam satu tahun. Tetapi cukupkah pengetahuan yang dimiliki setiap WP untuk mengisi SPT Tahunan secara jelas, Benar dan Lengkap ?
Batch 1 : 14 Maret 2019
Batch 2 : 30 Maret 2019
Batch 3 : 20 April 2019
Hotel Grand Kemang Jakarta
1. Penghasilan dan biaya menurut perpajakan
2. Penghasilan bukan Objek pajak dan biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan
3. Penyusutan aktiva tetap(mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi.
4. Biaya penyisihan atau cadangan dan Kredit Pajak.
5. Sumbangan, Biaya Promosi, software, dll
6. Perhitungan Laba Rugi selisih kurs
7. Peluang-peluang melakukan efisiensi PPh Badan yang berkaitan dengan biaya SDM
8. Rekonsiliasi fiskal PPh Badan dengan PPh pasal 21, PPh Badan dengan PPN
9. Perhitungan PPh Badan dan Fasilitas pengurangan tarif 50% bagi UMKM
10. Kompensasi Kerugian
11. Penghitungan angsuran PPh pasal 25
12. Benchmarking Ratio dan sekilas Transfer Pricing
13. Teknik membuat Rekonsiliasi PPh Badan
14. Tax Planning & Management Resiko
15. Formulir SPT Tahunan
16. Pengisian e-SPT PPh Badan
1. Peserta dapat mengupdate informasi dan peraturan terbaru.
2. Peserta mengetahui dan memahami penentuan penghasilan biaya dan bukan biaya secara pajak.
3. Peserta mampu mempersiapkan kertas kerja, rekonsiliasi dari laporan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal.
4. Peserta mampu melakukan evaluasi dan koreksi atas pelaksanaan administrasi yang belum tepat.
5. Peserta mampu untuk menghitung PPh Badan terutang, mengisi SPT Tahunan PPh Badan dan melaporkannya melalui media e-SPT
6. Peserta mampu memahami dan menyelesaikan kasus terkait PPh badan di lingkup usahanya masing-masing.